Acara Muzarah Ma’had Aly se-Aceh yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasantri ( BEM) pada Jumat malam, 13 Januari 2022, turut melibatkan sejumlah perwakilan dari seluruh Ma’had Aly (selanjutnya disebut dengan MA) di Aceh. Munazarah kali ini mengusung tema Praktik Dropship Menurut Pandangan Hukum Fikih.
Ma’had Aly yang turut hadir ialah MA Mudi Mesra Samalanga, MA Darul Munawwarah Kuta Krung, MA Raudhatul Ma’arif Cot Trueng, MA Malikussaleh Panton labu, MA Babussalam Matang kuli, dan MA Syeh Muda Wali al-Khalidi Aceh Selatan.
Munazarah tersebut turut menghadirkan dewan pentashih, yaitu Aba Nisam selaku Mudir II Ma’had Aly Mudi Mesra Samalanga dan Abon Hasboh selaku Wadir I Ma’had Aly Malikussaleh Panton labu.
Acara tersebut berlangsung alot dengan berbagai pertukaran gagasan, surah dan tanggapan antar peserta. Warna-warni gagasan itu pada kemudian ditanggapi dan disambut oleh dewan Pentashih yang menghasilkan kesimpulan yang bersifat tentatif di kemudian hari.
Ada 2 kesimpulan yang dihasilkan dari munazarah ini; pertama, bahwa praktik Dropship merupakan praktik transaksi yang memposisikan Dropshiper sebagai penghubung (tanpa izin dari pemasok) antara pemasok dan pembeli. Hingga Dropshiper tidak sama dengan makelar reseller. Kedua, bahwa Praktik Dropship dikategorikan dalam transaksi Bai’y Mausuf Fi Dzimmah, dengan pertimbangan bahwa ketentuan Bai’y Mausuf Fi Dzimmah terdapat dalam transaksi Dropship, juga dengan tidak disyaratkan kepemilikan ketika akad. Sedangkan pembayaran yang terdapat dalam transaksi Dropship dapat dibenarkan atas matan kitab Raudhah ath-Thalibin, meskipun kemudian dikritisi oleh Ibnu Muqri. Dengan demikian, hukum transaksi dropship diputuskan sah dan halal, sebagaimana hukum Bai’y Mausuf Fi Dzimmah.
Keputusan ini, jelas Aba Nisam, akan dirujuk dan dikonfirmasi kembali pada alim ulama untuk menghasilkan kesimpulan yang baku dan resmi.